Pada umumnya sebagai bagian persyaratan dalam melamar pekrjaan turut juga disertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disingkat SKCK. Beberapa hal yg wajib dipersiapakan dalam mengurus SKCK diantara sebagai berikut :

  • Pemohon datang sendiri
  • Foto copy Kartu tanda Penduduk (KTP)
  • Foto copy KK
  • Pas Foto berwarna 4 x 6 sejumlah 4 lembar
  • Surat keterangan dari dari desa setempat yang ditanda tangani oleh Lurah dan camat setempat
  • Sidik jari identifikasi dari polres setempat

Sebagai tambahan, permohonan SKCK untuk keperluan ke luar negeri wajib menyertakan surat ijin keluarga yang diketahui oleh Kades setempat. Selanjutnya Polres membuatkan rekomendasi untuk diteruskan ke Polda.

Biaya yang dibebankan dalam mengurus sebesar Rp. 10.000,- di Polres. Selebihnya juga perlu disiapkan ‘sumbangan’ untuk desa, kecamatan maupun Polsek setempat. Biasanya ngasih seiklasnya.